SEMARANG, iNews.id – Satpol PP menyegel 13 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, Selasa (8/2/2022) malam. Ke-13 tempat usaha tersebut berada di kawasan jalan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.
Penyegelan menyasar pada minimarket, toserba, kafe, rumah makan dan juga barbershop. Tempat usaha yang disegel tersebut diketahui tidak memasang aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembatasan pengunjung agar tidak terjadi kerumunan.
Penindakan tegas tersebut dilakukan seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Semarang dalam beberapa pekan terakhir.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait