Petugas satpol PP melakukan penyegelan tempat usaha di kawasan jalan Puri Anjasmoro Semarang karena tak pasang aplikasi PeduliLindungi. (iNews/Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNews.id – Satpol PP menyegel 13 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, Selasa (8/2/2022) malam. Ke-13 tempat usaha tersebut berada di kawasan jalan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.

Penyegelan menyasar pada minimarket, toserba, kafe, rumah makan dan juga barbershop. Tempat usaha yang disegel tersebut diketahui tidak  memasang aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembatasan pengunjung agar tidak terjadi kerumunan.

Penindakan tegas tersebut dilakukan seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Semarang dalam beberapa pekan terakhir.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network