Petugas satpol PP melakukan penyegelan tempat usaha di kawasan jalan Puri Anjasmoro Semarang karena tak pasang aplikasi PeduliLindungi. (iNews/Wisnu Wardhana)

“Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut tingginya angka kasus Covid-19 di Kota Semarang dalam beberapa pekan terakhir,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwanto.

Dia menyayangkan kepada pihak pengelola yang mengabaikan peraturan pemerintah Kota Semarang yang mewajibkan memasang aplikasi PeduliLindungi untuk mengontrol pengunjung.

“Bagi tempat usaha yang disegel Satpol PP boleh dibuka kembali jika telah mematuhi peraturan protokol kesehatan,” katanya.

Seperti diketahui, Kota Semarang menjadi salah satu wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 meningkat setelah Kota Solo. Tercatat lebih dari 300 kasus dalam minggu terakhir dan diperkirakan akan melonjak jika masyarakat abai protokol kesehatan.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network