Dua calon wakil bupati itu adalah Agus Sugiyanto pasangan dari Umi Kulsum Paslon nomer urut 3, dan Riza Yudha pasangan dari Dwi Astutiningsih, paslon nomer urut 1.
"Kedua calon wakil Bupati itu kan memang tidak terdaftar di DPT. Jadi mereka tidak mempunyai hak pilih," kata anggota komisioner KPU, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Heny Rina Minarti Selasa (8/12/2020).
Ia mengatakan, secara adminstrasi persyaratan sebagai calon wakil bupati sudah sah. Namun secara adminstrasi kependudukan identitas kedua calon wakil bupati tidak mempunya hak pilih karena domisilinya tidak di Blora.
"Untuk identitas Agus Sugiyanto di Kalimantan, sedangkan Riza Yudha di Jakarta. Jadi secara administrasi kependudukan mereka domisilinya tidak di Blora," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait