Menurutnya, aset-aset infrastruktur tersebut rencananya akan ia bongkar menggunakan alat berat. Namun dia menunggu iktikad baik dari pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kami masih menunggu respons mereka, Insyaallah minggu depan akan kita bongkar lagi, karena ini rabat beton model lama ada kiri dan kanan. Yang telah kita bongkar kanan dan besok sebelah kiri," ujarnya.
Diketahui Ambyah dipenjara selama 3 tahun 10 bulan akibat dari hasil audit BPKP tersebut. Dia disangkakan Korupsi dana desa senilai Rp461 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mendakwa Ambyah bersalah karena menyimpangkan penggunaan dana desa, pajak daerah pajak desa, bantuan gubernur dan bantuan bupati dalam kurun 2015 -2017.
Selain hukuman penjara selama tiga tahun, terdakwa juga dikenai denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan dan diminta membayar uang pengganti Rp460 juta subsider delapan bulan.
Editor : Ahmad Antoni
kepala desa jalan beton Kabupaten Purworejo bpkp pengadilan tipikor semarang Dipenjara dana desa kades
Artikel Terkait