Dua pelaku kepemilikan ganja saat digelandang di Polrestabes Semarang. (iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id – Jajaran Satuan Unit Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menangkap dua orang petani. Polisi menangkap keduanya usai melakukan transaksi jual beli ganja kering di Banyumanik, Kota Semarang.

Pelaku berinisial Er (30) dan Ags (31),  keduanyamerupakan  warga Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku,petugas mengamankan barang bukti ganja kering, bibit ganja, serta tanaman ganja.

Kedua pelaku juga kedapatan menanam tiga pohon ganja dalam pot dan menyimpan ganja kering 1 kilogram lebih. Pelaku Ags yang sebelumnya membeli 1 kg ganja kering seharga Rp5 juta lewat media sosial berupaya menjual kembali ke seseorang, namun keburu ditangkap petugas.

Usai menangkap Ags di sekitar SPBU kawasan Banyumanik, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Er di daerah Bergas berikut barang bukti ganja kering seberat 58 gram, ratusan butir biji ganja siap tanam dan tiga pohon ganja yang ditanam dalam pot.

Pelaku mengaku sebelumnya pernah menjual ganja kering sebanyak dua kali sebelum ditangkap. Pelaku juga berencana membuat perkebunan ganja di daerah Bergas Kabupaten Semarang.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network