Saya menanam karena kami sering mengganja terus saya pisahkan bijinya, saya tanam. Setelah saya tebar-tebar ternyata tumbuh terus saya pindah di pot,” kata Er, Rabu (18/8/2021). “Rencananya ini saya gunakan sendiri, tidak untuk dijual. Saya belum pernah sama sekali merasakan panen,” katanya.
Sementara, Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Perbawa Nugraha mengatakan pihakan berupaya mengungkap peredaran narkoba jenis ganja lewat medsos.
“Kita akan berupaya mengungkap peredaran lewat medsos. Karena dari hasil yang telah kita peroleh dari beberapa tahun belakangan ini adalah salah satu modus baru di wilayah hukum kita,” kata Iga.
“Hasil tangkapan kita Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang, ini adalah modus baru. Karena itu ini akan terus akan kita kembangkan, agar tak mudah hilang,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenai Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau denda Rp5 miliar.
Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui jaringan narkoba yang dimiliki oleh dua pelaku serta kemungkinan adanya perkebunan ganja di daerah Bergas Kabupaten Semarang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait