Nenek Kasminah (71) tak kuasa menahan tangis setelah mendapatkan vonis 1 bulan penjara di PN Semarang. (iNews/Donnie Marendra)

Lahan tersebut berada di kawasan di Kampung Desel, Kelurahan Ngaliyan, Semarang. Menurutnya, apa yang dilakukannya telah sepengetahuan oleh beberapa pihak.

Sementara, Listyani selaku kuasa hukum nenek Kasminah mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim yang menyatakan kasminah bersalah. Menurutnya vonis itu tidak adil, karena nenek Kasminah hanya berusaha mempertahankan haknya.

“Keterangan saksi dalam persidangan juga banyak yang menguatkan bahwa tidak ada kekerasan dalam proses penghentian pembangunan,” katanya. Sehibgga pihaknya menyatakan banding atas kasus tersebut.


 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network