“Tersangka yang sudah mengetahui kebiasaan korban menaruh kunci rumah dia dengan mudah masuk dan menggasak harta benda korban,” katanya, Selasa (28/2/2023).
Akibat pencurian, kata dia, korban kehilangan dua perhiasan berupa cincin, HP, kartu ATM dan uang Rp20 juta yang berada di rekening turut dikuras lantaran PIN ATM belum diganti oleh korban.
“Dari pengakuan tersangka, uang hasil curian sudah habis untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Donna.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait