Dalam penggrebekan, seorang berinisial I turut diamankan. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani petugas Satpol PP dan Polisi. Pelaku akan di kenai denda dan sanksi hukum tegas.
“Warga diminta melaporkan jika ada kegiatan masyarakat yang mencurigakan,” kata penyidik Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi.
Miras oplosan tradisional ini dinilai juga berbahaya. Selain bisa meningkatkan angka kriminalitas, dimungkinkan juga bisa merenggut korban jiwa akibat keracunan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait