Ilustrasi, Bawaslu Jateng merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Istimewa).

Menurutnya, ada beragam jenis kesalahan yang dilakukan KPPS, di antaranya orang dari luar kota tidak berhak. Lalua, kata dia ada seorang pemilih atau beberapa pemilih dari luar kota datang ke TPS untuk memaksa dilayani menggunakan hak pilihnya.

“Padahal dia belum masuk dalam DPTb, itu tetap dilayani diberikan kartu. Ini jelas sebuah kesalahan. Ada juga juga orang dengan KTP di luar provinsi memaksakan diri memilih di satu TPS tapi dilayani dan diberikan lima kartu suara, padahal dia bukan warga di situ, tidak terdaftar di DPT, DPTb maupun DPK, hanya menunjukkan KTP dia minta dilayani untuk memilih,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia ada juga kesalahan teknis hal serupa tetapi diberikan 4 kartu, padahal dia tidak terdaftar.

“Ini pasti kesalahan atau pelanggaran. Ada juga pemilih yang diberikan kartu (surat suara) tapi kartunya pilpres semua, jelas ini sebuah kesalahan,” katanya. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network