Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jepara, Muh Ali mengatakan, tujuh ASN yang kedapatan makan di rumah makan langsung menjalani swab test antigen di tempat. Selain itu, peringatan juga telah diberikan melalui kepala dinas yang bersangkutan.
“Kita serahkan kepada kepala dinas terkait. Kebetulan satu institusi satu OPD sama , peringatan kita berikan sesuai dengan OPD masing-masing,” kata Muh Ali, Selasa (13/7/2021).
Selama PPKM darurat, aparat gabungan rutin melakukan razia yustisi, termasuk di antaranya menyasar rumah makan. Dalam aturan PPKM darurat, waktu operasional rumah makan berlaku dari pagi hingga pukul 20.00 WIB dengan pelayanan pesanan wajib dibawa pulang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait