Tersangka Sukamto, warga Winong, Kabupaten Boyolali yang ditahan di kantor polisi. Foto: iNews/Tata Rahmanta.

“Korban kemudian berhasil lari dan ditolong warga. Ia lalu dibawa ke Puskesmas untuk mendapat penanganan medis. Sementara, pelaku kami tangkap,” kata Iptu Wikan S Kadiyono, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Boyolali, Kamis (25/2/2021). 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,  tersangka dijerat pasal penganiayaan berencana dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara, Sukamto mengaku nekat menusuk korban karena emosi dan cemburu. Sebab dirinya menduga korban Panut Nugroho selingkuh dengan istrinya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network