Anak keluarga korban tak kuasa menahan tangis saat sidang vonis kasus pembunuhan sekeluarga di Pengadilan Negeri Rembang. (iNews/Musyafa)

Terdakwa Sumani, warga Dusun Pandak Desa Pragu Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang ini langsung menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sementara, anak-anak korban yang menyaksikan sidang tersebut tak kuasa menahan tangis ketika majelis hakim membacakan putusan. Meski sudah ada vonis mati, namun pihak keluarga korban enggan memaafkan terdakwa.

“Dia telah berhutang kepada keluarga kami empat nyawa. Walaupun dia dihukum mati sebelum sanak keluarganya atau siapa saja yang berhubnngan dengan dia, menemui apa yang seperti keluarga saya alami saya tidak akan terima. Sampai mati pun saya tak maafkan kesalahan terdakwa maupun keluarganya,” kata Danang Dwi Irawan, anak almarhum Ki Anom.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network