SOLO, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengajukan banding atas vonis dua terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan peserta Diklatsar Menwa UNS, Gilang Endy Saputra. JPU mempertahankan tuntutannya dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan maksimal 7 tahun penjara.
"Kejaksaan melalui JPU upaya banding atas putusan vonis hakim dua tahun penjara terhadap terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono (22), telah disampaikan ke PN Surakarta," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Solo Cahyo Madiastrianto, Rabu (6/4/2022).
Pihaknya melakukan upaya hukum banding atas vonis hakim terhadap kedua terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (4/4/2022) kemarin.
Hal tersebut berbeda dengan tuntutan JPU dalam yang dibuktikan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan hukuman penjara tujuh tahun. Hakim dalam vonis kepada kedua terdakwa menggunakan Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis dua tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait