JPU tetap menghormati keputusan hakim, tetapi ada upaya hukum banding tetap mempertahankan tuntutannya, dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan maksimal tujuh tahun penjara.
"Banding JPU dilakukan juga dengan mempertimbangkan yang memberatkan karena kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan. Selain itu keduanya menyebabkan nyawa orang lain hilang yang tidak mungkin bisa diganti," kata Cahyo.
JPU yakin upaya hukum banding tersebut, berbicara berdasarkan fakta-fakta selain alat bukti yang ada, juga fakta-fakta yang terungkap di persidangan. JPU tetap yakin unsur penganiayaan yang dibuktikan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Upaya hukum banding menjadi hak jaksa penuntut umum dan terdakwa, dalam waktu tujuh hari. PN akan menindaklanjuti dan akan turun ke Pengadilan Tinggi (PT), apa keputusannya jika ada upaya hukum lagi ke Mahkamah Agung (MA)," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait