Terduga teroris HS yang ditangkap di Kota Semarang, Rabu (15/11/2023) pagi. (IST)

SEMARANG, iNews.idTerduga teroris HS alias H (48) warga Villa Pinus, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, diduga terkait dengan Syam Organizer (SO) organisasi sayap Jamaah Islamiyah (JI) yang bergerak menghimpun dana untuk aksi teror. Informasi dari sumber di lapangan, HS bukan merupakan warga asli Kota Semarang. 

HS lahir di Klaten 22 Juni 1975. HS cukup lama tinggal di Pulau Batam, Kepulauan Riau sebelum pindah ke Kota Semarang dan kemudian mendirikan cabang biro perjalanan haji dan umrah. HS adalah pimpinan cabang di Kota Semarang itu.

Biro haji dan umrahnya berlokasi di kawasan Sukun, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Selain melayani biro umrah dan haji, di sana juga menyediakan busana muslim, perlengkapan umrah dan haji hingga oleh-oleh.

Saat disambangi lokasinya, Kamis (16/11) sekitar pukul 08.00 WIB, kantornya bertuliskan open alias buka, namun belum ada aktivitas di sana. Salah satu sekuriti di sana membenarkan jika kantor tersebut milik HS sebagai pimpinannya.“Biasanya jam 09.00 WIB baru buka, istrinya (istri HS) yang biasanya di sini,” katanya.

Kantor biro umrah dan haji itu juga terlihat melampirkan SK Kementerian Agama. Lokasi tepatnya di UMKM Center Jateng, Jl. Setiabudi, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.“Lama tinggal di Batam, terus pulang ke Jawa tahun 2020. Buka biro umrah dan haji di Sukun,” ungkap sumber lainnya.

Berdasarkan penelusuran lainnya, nama HS juga disebut dalam putusan bernomor 733/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 15 Desember 2022 atasnama terdakwa Yuhendri (44) warga Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pada surat dakwaan itu terdapat pembentukan Syam Organizer daerah Batam awal tahun 2016. Di situ disebutkan akan ada pertemuan rapat kerja nasional SO yang akan diadakan di daerah Kaliurang, Yogyakarta. Menindaklanjuti hal itu, pengurus SO wilayah Batam di antaranya adalah Yuhendri dan HS mengadakan pertemuan lanjutan. Pada putusan di tingkat pertama itu, Yuhendri divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network