Kedua kades ini dituntut dalam satu berkas pidana yang sama dan telah ingkrah dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang pada 16 desember 2020.
“Diberhentikan jabatan kades sekaligus mencabut penghasilan tetap, tunjungan lain dan penerimaan lain yang sah kades terkait juga diminta mengembalikan hak penguasaan tanah bengkok sebesar 100 persen,” kata Camat Gajah, Agung Widodo.
Ia mengatakan, kedua kades tersebut menjabat sejak tahun 2016 dengan masa bhakti sampai tahun 2022, karena terlibat kasus korupsi, mereka diberhentikan.
“Selanjutnya segala tugas harian dilaksanakan oleh sekretaris desa sampai dilantiknya penjabat kepala desa yang bertugas melaksanakan proses pengisian jabatan kades secara definitif,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait