Dua warga binaan pemasyarakatan Rutan Salatiga sujud syukur setelah mendapat remisi 17 Agustus 2021, Selasa (17/8/2021). Foto: Sindonews/Angga Rosa.

SALATIGA, iNews.id - Dua narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga, Nur Khamid (30) dan Meisya Mulyani (25) sujud syukur setelah menerima remisi umum 17 Agustus 2021. Surat remisi diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano.

Nur Khamid sujud syukur karena setelah mendapat remisi empat bulan, masa tahanannya selesai. Dengan demikian, napi kasus pencurian ini bisa ke menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara selama tiga tahun.

"Alhamdulillah, aku bebas. Aku janji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan akan menjadi warga negara yang patuh serta taat," ujar Nur Khamid sembari sujud syukur di selasar Rutan Salatiga, Selasa (17/8/2021). 

Sedangkan Meisya Mulyani sujud syukur karena masa tahanannya berkurang dua bulan. Wanita muda ini mendekam di Rutan Salatiga lantaran terjerat perkara perlindungan anak. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network