Dua warga binaan pemasyarakatan Rutan Salatiga sujud syukur setelah mendapat remisi 17 Agustus 2021, Selasa (17/8/2021). Foto: Sindonews/Angga Rosa.

Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano mengatakan, sebanyak 67 napi mendapat remisi umum 17 Agustus 2021 dan tiga di antaranya langsung bebas. Besaran remisi yang diterima masing-masing napi pada hari kemerdekaan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga empat bulan. 

"Syarat pemberian remisi di antaranya sudah menjadi narapidana dengan menerima putusan dan inkrah, sudah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib," kata Andri Lesmano. 

Andri berpesan kepada narapidana yang bebas agar segera beradaptasi dengan lingkungan dan bisa bermanfaat untuk masyarakat dan negaranya. 

"Saudara-saudara yang bebas hari ini, anda telah dibina dengan baik di sini (rutan). Saya harapkan itu menjadi bekal untuk menjalani kehidupan selanjutnya di luar rutan dan bisa mengabdi pada nusa dan bangsa," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network