SUKOHARJO, iNews.id – Kasus cinta segitiga berujung pengancaman dan pemerasaan terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Pelaku cemburu karena korban diam-diam menjalin hubungan dengan kekasihnya.
Pelaku yang ditangkap polisi berinisial BBP (20) warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Sedangkakan korbannya berinisial RTY (21) warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, kejadian berawal karena adanya cinta segitiga antara pelaku, korban, dan seorang perempuan. Pelaku cemburu kepada korban karena tanpa sepengetahuan menjalin hubungan dengan pujaan hatinya berinisial S.
Sebelum kejadian, pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 12.00 WIB korban dan pelaku diundang S dalam acara wisuda di sebuah gedung di Solo.
"Kemudian pelaku menanyakan hubungan korban dengan S, korban menjawab kalau hanya berteman," kata Sigit, Jumat (19/5/2023).
Selanjutnya, pelaku meminta KTP milik korban. Setelah itu diajak pergi ke rumah pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Korban kemudian ke rumah pelaku berboncengan dengan salah satu temannya yang berinisial H. Sedangkan pelaku naik mobil dengan teman yang lain.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait