“Selain ditertibkan melalui razia yang dilakukan, ada juga 183 knalpot yang diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya yang disertai dengan surat pernyataan,” katanya.
Sedangkan 611 knalpot merupakan hasil penindakan berdasarkan pemantauan kamera elektronik (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Banyumas.
Kamera elektronik ini dijadikan sebagai bukti dimana para pelanggar diberikan surat konfirmasi untuk datang ke satlantas. Apabila melanggar akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000
Sementara dari data Satlantas Polresta Banyumas menyebutkan para siswa merupakan pelanggar terbanyak dalam menggunakan knalpot brong.
Sedangkan standar kebisingan knalpot diatur dalam peraturan menteri lingkungan hidup No P56 tahun 2019. Dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk kendaraan di bawah 80 cc maksimal kebisingan adalah 70 desibel,kendaraan ukuran 80-175 cc maksimal kebisingan adalah 80 decibel sedangkan di atas 175 cc maksimal kebisingan adalah 83 desibel.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait