Warga ataupun pelajar yang terjaring razia saat mengganti knalpot brong dengan standar. (iNews/Saladin Ayyubi)

“Selain ditertibkan melalui razia yang dilakukan,  ada juga 183 knalpot yang diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya yang disertai dengan surat pernyataan,” katanya.

Sedangkan 611 knalpot merupakan hasil penindakan berdasarkan pemantauan kamera elektronik (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Banyumas.

Kamera elektronik ini dijadikan sebagai bukti dimana para pelanggar diberikan surat konfirmasi untuk datang ke satlantas. Apabila melanggar akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000

Sementara dari data Satlantas Polresta Banyumas menyebutkan para siswa merupakan pelanggar terbanyak dalam menggunakan knalpot brong.

Sedangkan standar kebisingan knalpot diatur dalam peraturan menteri lingkungan hidup No P56 tahun 2019. Dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk kendaraan di bawah 80 cc maksimal kebisingan adalah 70 desibel,kendaraan ukuran 80-175 cc maksimal kebisingan adalah 80 decibel sedangkan di atas 175 cc maksimal kebisingan adalah 83 desibel.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network