Mantan Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi (kedua kiri) saat ditangkap tim tabur Kejari Purworejo, Rabu (1/3/2023). (Joe Hartoyo)

Didik terbukti korupsi dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (1,4 tahun) serta denda Rp50 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Perusda Aneka Usaha Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Kabupaten Purworejo, Eddy Sumarman menjelaskan bahwa Didik Prasetya Adi sudah resmi ditetapkan tersangka sejak tanggal 24 Desember 2022.

“Dalam pengamanan pihak kejaksaan sudah melakukan pemanggilan layak namun tidak mendapatkan respons, lalu tim tabur melakukan pengamanan hari ini saat Didik mendatangi hajatan di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri,” katanya.

Selama 2 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Didik dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).  “Hari ini tersangka diserahkan ke Rutan Purworejo,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network