Didik terbukti korupsi dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (1,4 tahun) serta denda Rp50 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Perusda Aneka Usaha Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Kabupaten Purworejo, Eddy Sumarman menjelaskan bahwa Didik Prasetya Adi sudah resmi ditetapkan tersangka sejak tanggal 24 Desember 2022.
“Dalam pengamanan pihak kejaksaan sudah melakukan pemanggilan layak namun tidak mendapatkan respons, lalu tim tabur melakukan pengamanan hari ini saat Didik mendatangi hajatan di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri,” katanya.
Selama 2 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Didik dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Hari ini tersangka diserahkan ke Rutan Purworejo,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
tindak pidana korupsi kejaksaan negeri Kabupaten Purworejo ditangkap daftar pencarian orang (dpo) aneka usaha
Artikel Terkait