Kemudian satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan pihaknya memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka. "Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan," katanya.
Tersangka mengaku usaha miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga mambak. Dia mengungkapkan bahwa bahan miras oplosan didapat dari Semarang dan dari online shop penjualnya tertulis Kota Depok.
Tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.
Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP, pasal UU 146 no 18 2012 , pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait