Dalam sidang kali ini terungkap fakta mencengangkan, ternyata H Utomo dengan AKBP ST mempunyai hubungan baik sebelum adanya kasus ini. H. Utomo sudah mengenal AKBP ST sejak tahun 2014 bahkan tidak jarang ia berkunjung ke rumah AKBP ST.
Bahkan Utomo juga sempat memberikan sejumlah uang kepada AKBP ST untuk membantu operasional pondok pesantren yang saat ini dikelola AKBP ST. Tentu dia sangat kecewa di mana hubungan baik yang selama ini ia bina dengan AKBP ST harus berakhir di meja persidangan.
"Saya kenal dengan AKBP ST sudah lama, beliau ini kan punya pondok pesantren jadi beberapa kali saya pernah memberikan sejumlah uang sebagai bantuan untuk operasional pondok pesantren," imbuhnya..
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa AKBP ST menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian karena diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.
Dalam hal ini yang bersangkutan di persangkakan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain itu sebagaimana Persangkaan Pelanggaran Kode Etik Nomor: Skn/42/XII/2021/Wabprof tanggal 23 Desember 2021.
"Jadi yang bersangkutan dengan jabatannya membuat keputusan dalam sebuah penyidikan di mana seharusnya kasus itu sudah SP3 saat di Polres Pati namun kembali dinaikkan lagi oleh yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah ada beberapa jenis sanksi mulai dari teguran, demosi, hingga pemecatan," kat Iqbal.
Editor : Ahmad Antoni
polda jateng ditreskrimum sidang etik kepolisian polres pati propam Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy
Artikel Terkait