Petugas Unit Resmob Polresta Banyumas membopong pelaku pembunuhan, DY alias Rony untuk dibawa masuk ke dalam Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (5/1/2023) siang. (Antara)

Sebelum pembunuhan itu terjadi, kata dia, pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap korban di salah satu tempat karaoke Purwokerto dan di sekitar Terminal Bus Bulupitu Purwokerto.

Bahkan saat melakukan penganiayaan di sekitar terminal, pelaku sempat memukul korban yang berprofesi sebagai pemandu lagu itu dengan paving block hingga akhirnya IGC lemas dan dibawa ke salah satu hotel pada Selasa (3/1) dini hari.

Saat berada di kamar hotel, korban kembali dianiaya dan ditinggalkan oleh pelaku dalam kondisi meninggal dunia sekitar pukul 03.00 WIB hingga akhirnya ditemukan tergeletak di atas tempat tidur oleh petugas hotel pada hari Selasa (3/1), sekitar pukul 16.00 WIB, dan selanjutnya dilaporkan ke Polresta Banyumas.

Sementara pelaku yang mengetahui kasus pembunuhan terhadap IGC itu terungkap, langsung melarikan diri ke Cirebon pada Selasa (3/1) malam.

"Memang dari hasil autopsi, banyak ditemukan luka-luka pada tubuh korban seperti di kepala, lebam di kedua matanya, dan sekujur tubuh," kata Kompol Agus.

Kendati demikian, dia mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya luka akibat senjata tajam pada tubuh korban.

Selain itu, kata dia, kasus pembunuhan terhadap IGC diduga sudah direncanakan oleh pelaku, sehingga pihaknya bakal menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 338 KUHP. "Kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan motif sebenarnya,"ujarnya. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network