Sepasang kekasih yang ditangkap polisi terkait kasus pembuangan mayat bayi di Desa Krasak, Kabupaten Brebes. Foto: iNews/Yunibar.

“Kondisi janin berusia enam bulan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan terbungkus kantung plastik,” kata Titok Ambar Pramono, Jumat (18/6/2021). 

Sementara itu, RW mengaku melahirkan di kamar mandi rumahnya. Ia mengaku saat melahirkan, bayinya  sudah meninggal dunia. RW panik dan menyuruh kekasihnya, MS untuk mengubur bayi tersebut. 

Sedangkan MS, ayah bayi mengaku jasad bayi yang diambil diletakkan di dapur rumah kakaknya. Ia terburu-buru akan berangkat kerja. Rencananya, jasad bayi baru akan dimakamkan setelah pulang bekerja. 

Pasangan kekasih ini masih menjalani pemeriksaan polisi. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network