Kelompok Khilafatul Muslim terekam di Parongpong, KBB membagikan selebaran yang mengajak masyarakat mendirikan sistem khilafah di Indonesia. (FOTO: tangkapan layar video viral/ADI HARYANTO)

"Khilafatul muslimin ini mengajak masyarakat untuk mendukung ideologi khilafah menggantikan ideologi Pancasila," katanya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka. Hasan Baraja pun langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

"Terhadap tersangka, dengan penangkapan hari ini statusnya sudah tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Ditkrimum, Selasa (7/6/2022).

Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah pelanggaran yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga melanggar UU tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.

Penangkapan terhadap Baraja dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di markas besar Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung, Lampung. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network