Perkenalan dilanjutkan dengan kunjungan dengan mendatangi kamar kos korban dengan pelaku Daffa diantar oleh pelaku Ibnu yang sempat terekam kamera CCTV.
“Di dalam kamar, Ratna dan Daffa sempat menjalin asmara. Pelaku Daffa yang sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut kemudian mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan kabel charger hingga tewas,” kata Kapolrestabes.
Pelaku kemudian mengambil dompet berisi uang 700 ribu rupiah dan handphone milik korban. “Selain itu, pelaku berusaha menghilangkan jejak pembunuhan dengan cara membakar lokasi kejadian, namun usaha tersebut gagal,” katanya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita uang tunai, ratusan butir pil daftar G, dua handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat pasal 340 atau 338 atau 365 KUHP tentang pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait