SEMARANG, iNews.id – Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 resmi dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin (20/3/2023). Selama beraksi, kelimanya ternyata telah mengumpulkan uang dalam jumlah fantastis, total Rp9 miliar.
Kelima oknum polisi tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, tidak hanya disanksi PTDH, kelima oknum juga akan mengikuti proses pemeriksaan terkait pidana.
“Kemudian, yang bersangkutan saat ini juga sedang dilakukan proses pidana. Penyidik kami berupaya untuk melengkapi sejumlah alat bukti sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
oknum polisi penerimaan bintara polri Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy calo ott propam polri
Artikel Terkait