Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 resmi dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin (20/3/2023). (ilustrasi)

SEMARANG, iNews.id – Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 resmi dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin (20/3/2023). Selama beraksi, kelimanya ternyata telah mengumpulkan uang dalam jumlah fantastis, total Rp9 miliar.

Kelima oknum polisi tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, tidak hanya disanksi PTDH, kelima oknum juga akan mengikuti proses pemeriksaan terkait pidana. 

“Kemudian, yang bersangkutan saat ini juga sedang dilakukan proses pidana. Penyidik kami berupaya untuk melengkapi sejumlah alat bukti sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP,” katanya. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network