Tim Tabur Kejaksaan Agung saat mengamankan terpidana korupsi tukar guling tanah Pemprov Jateng Rustamadji (kanan) di Wringin Putih, Bergas, Kabupaten Semarang, Senin (30/5/2022). Foto/IST

Dia mengatakan, terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Karena itu, terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang. 

Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana. "Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi," ujarnya.

Dia mengatakan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum. 

"Kami imbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network