Menurutnya, hasil KLB tidak sah karena pelaksanaannya sudah jelas bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Rinto mengatakan, ada tiga syarat pada AD/ART partai yang tidak dipenuhi pada pelaksanaan KLB. Yakni terkait kehadiran dua per tiga dari total ketua DPD se-Indonesia dan kehadiran setengah dari jumlah ketua DPC se-Indonesia, serta tanda tangan dari ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Oleh sebab itu, kami meminta dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM agar tidak mengesahkan kepengurusan hasil KLB,” katanya. Rinto menegaskan, pihaknya bersama 35 DPC se-Jateng siap berdiri di garda depan membela Ketua Umum AHY dan Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Editor : Ahmad Antoni
partai demokrat agus harimurti yudhoyono (ahy) susilo bambang yudhoyono kongres luar biasa jawa tengah
Artikel Terkait