SEMARANG, iNews.id - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) Farid Darmawan menyerukan kepada para mahasiswa untuk tidak tinggal diam dengan adanya putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR-Pemerintah yang menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada. Dia menyerukan agar para mahasiwa turun ke jalan.
Selain itu, BEM Undip juga membentangkan spanduk di kawasan Kampus Undip Tembalang. Tulisannya berisi 'Dips!!! Kuliah pindah ke jalan!!!negoromu ancur ndes!!!'.
“Peringatan darurat. Ini seruan buat mahasiswa Undip dari BEM se-Undip,” ujar Farid kepada iNews, Kamis (22/8/2024) dini hari.
Pada pesan yang beredar di kalangan wartawan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fisip Undip Cabang Semarang juga mengeluarkan pernyataan sikap.
Pertama, mendesak DPR RI untuk tidak menganulir keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 sebagaimana mestinya dan segera melakukan Revisi UU Pilkada sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Putusan MK bersifat final and binding.
Kedua, mendesak KPU RI segera mengeluarkan PKPU sesuai Undang-Undang yang merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Hal ini mengingat pemberlakuan Undang-Undang yang harus dilakukan maksimal 30 hari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sehingga mampu diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait