KPU agar perlu sesegera mungkin mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) perihal putusan MK demi menjamin kepastian hukum dalam proses pilkada. Lebih lanjut, dengan adanya PKPU, mencegah terjadinya ketidakjelasan terkait pelaksanan pilkada yang dapat berdampak negatif pada proses demokrasi dan stabilitas politik di daerah tersebut.
Selain itu, adanya dasar hukum yang jelas memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses demokrasi berjadlan adil dan transparan, sebagai aspek penting dalam menjaga integristas sistem demokrasi di Indonesia.
Pernyataan HMI Komisariat Fisip Undip Cabang Semarang itu ditandatangani Ketua Umum M. Fikhar Azoeel Kusuma dan Sekretaris Umum Nadhilah Ishmah.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait