“Infrastruktur digital pencatatan disediakan di sub penyalur atau pangkalan resmi gas elpiji 3 kilogram,” katanya.
Dia menyebut, pencocokan data disinergikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Jika NIK (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sudah terdata di P3KE dan datanya cocok, konsumen bisa langsung bertransaksi pembelian elpiji 3 kilogram di sub penyalur atau pangkalan resmi.
Namun jika belum terdata, konsumen dapat mendaftarkan NIK KTP dan KK di sub penyalur atau pangkalan resmi dengan pendaftaran hanya dilakukan sekali.
“Untuk uji coba saat ini fokus kepada pencocokan dan pendataan konsumen elpiji subsidi 3 kilogram secara digital dengan penyaluran sesuai kuota yang telah ditetapkan. Tidak ada yang berbeda dengan skema sebelumnya,” tuturnya.
Yang berubah hanya skema transaksi, dimana ada pencatatan dan pengecekan data secara digital terlebih dahulu sebelum bisa bertransaksi.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait