Saat itu juga terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan petugas yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
“Terduga pelaku kami amankan ketika hendak melakukan transaksi dan dia berperan sebagai pengedar. Kita terus upayakan melakukan pengembangan, dari mana terduga pelaku MA memperoleh barang haram tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, MA akan dijerat dengan Pasal Primer Pasar 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait