Tersangka pengedar narkoba menjalani pemeriksaan di Mapolres Pekalongan. (iNews/Suryono Sukarno)

Saat itu juga terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan petugas yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .

“Terduga pelaku kami amankan ketika hendak melakukan transaksi dan dia berperan sebagai pengedar. Kita terus upayakan melakukan pengembangan, dari mana terduga pelaku MA memperoleh barang haram tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, MA akan dijerat dengan Pasal Primer Pasar 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network