Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. (Antara)

Berkaitan dengan peradilan tindak pidana korupsi, Syarifuddin juga telah menginisiasi keluarnya pedoman pemidanaan terhadap penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Terobosan lain yang diwujudkan Syarifuddin, menurut dia, pengembangan pengadilan virtual, khususnya saat pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan persidangan secara virtual meminimalisasi kontak antarpihak yang terlibat dalam persidangan perkara pidana, dengan demikian diharapkan dapat memutus, membatasi dan menghindarkan penyebaran Covid-19," katanya.

Syarifuddin yang akan dikukuhkan pada 11 Februari 2021 itu rencananya akan menyampaikan orasi ilmiah dengan judul Pembaruan Sistem Pemidanaan Dalam Praktik Peradilan Modern.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network