"Kita temukan di dalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray," ujarnya.
“Setelah kita buka di dalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, kita coba dengan alat tes dilapangan ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis Narkotika Golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu," kata Lutfi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.
"Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur," katanya. Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.
Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Anton Martin mengatakan bahwa barang haram tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara. "Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita," kata Martin.
Tersangka kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp8 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait