Ia menjelaskan polisi mengidentifikasi mobil Toyota Fortuner bernomor polisi L 1926 DAA yang dikemudikan oleh tersangka W (44) warga Jalan Delta Mas, Kota Semarang dan mengamankan pelaku pada 9 Juni 2023.
Yunaldi menyebut pelaku mengaku panik usai menabrak seseorang pada sekitar pukul 04.30 WIB itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan barang.
"Pelaku tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, serta tidak melapor ke polisi atas kejadian kecelakaan itu," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
polrestabes semarang satuan lalu lintas tabrak lari kota semarang cctv Kasus Tabrak Lari lalu lintas angkutan barang
Artikel Terkait