Pelaku tabrak lari yang sempat ramai di media sosial dihadirkan dalam pers rilia di Mapolrestabes Semarang, Senin.. (Antara)

Ia menjelaskan polisi mengidentifikasi mobil Toyota Fortuner bernomor polisi L 1926 DAA yang dikemudikan oleh tersangka W (44) warga Jalan Delta Mas, Kota Semarang dan mengamankan pelaku pada 9 Juni 2023.

Yunaldi menyebut pelaku mengaku panik usai menabrak seseorang pada sekitar pukul 04.30 WIB itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan barang.

"Pelaku tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, serta tidak melapor ke polisi atas kejadian kecelakaan itu," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network