"Sementara baru Kudus yang terkonfirmasi, daerah lain belum ada laporan," kata Yulianto.
Dia membenarkan bahwa semua daerah wajib mengambil sampel untuk tes genome sequencing. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyebaran varian baru itu di daerah lain.
Meski begitu, Yulianto mengatakan ada sejumlah aturan dimana pemerintah daerah wajib mengambil sampel genome sequencing. Diantaranya terjadi penularan cepat di suatu wilayah, adanya orang baru mendarat dari negara asing, orang-orang yang tidak rentan mulai terinfeksi dan lainnya.
"Selain itu, jika ada orang yang sudah divaksin namun terkonfirmasi Covid-19, penyintas yang kembali tertular serta ada pasien Covid-19 dengan CT value di bawah 25," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait