Tiga pelaku dugaan percobaan praktik joki vaksinasi Covid-19 saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.

Dalam kesepakatan itu, ada tawaran sejumlah uang dari Christin kepada Diah. "Dijanjikan Rp500.000 untuk menjadi joki vaksinasi," katanya.

Perbuatan itu terungkap saat petugas puskemas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin. "Dari hasil pemeriksaan ternyata ada ketidaksesuaian antara identitas dan fisik calon penerima vaksin," ucapnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak puskemas ke kepolisian. Para pelaku sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.

Atas perbuatannya, para pelaku sudah dimediasi dengan pihak Puskesmas Manyaran. Para pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Untuk CL sendiri sudah divaksin sehari setelah kejadian di Puskesmas Manyaran," ujarnya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network