Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari saat gelar perkara kasus konser dangdut hajatan Waket DPRD Tegal yang viral di tengah pandemi Covid-19. (Foto: iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (Wes) ditetapkan sebagai tersangka terkait konser dangdut hajatan pernikahan dan khitanan anaknya yang memicu kerumunan penonton di masa pandemi Covid-19. Wamad dijerat Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 dan 65 dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta rupiah.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, penetapan tersangka terhadap WES setelah penyidik memeriksa maraton 15 saksi terkait konser dangdut yang viral di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) lalu.

“Dari pemeriksaan selama lima hari itu, penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota dan Ditreskrimun Polda Jateng akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka,” katanya, Senin (28/9/2020).

Penyidik gabungan Polres Tegal Kota dan Polda Jateng juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti surat pengantar RT hingga kelurahan. Surat izin dari Polsek Tegal Selatan, surat pernyataan Wakil Ketua DPRD, satu lembar undangan pernikan dan satu buah DVD rekaman video ulasan acara hajatan pernihakan dan khitanan anak Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.

Polisi juga telah memeriksa lima belas saksi termasuk Wasmad Edi selama lima hari terakhir. Atas pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti polisi menetapkan wes karena melanggar UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. Perbuatan Wasmad dinilai mengakibatkan kegawatdaruratan kesehatan di masyarakat.

“WES juga dijerat Pasal 216 dan 65 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas dan menghalangi petugas yang menjalankan perintah undang-undang. Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujar Rita.

Namun karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun, Wasmad tidak ditahan melainkan hanya menjalani wajib lapor satu pekan sekali.

Sementara untuk pemeriksaan tersangka, polisi tidak memerlukan izin ke gubernur karena sesuai aturan baru pemeriksaan anggota DPRD tidak memerlukan izin.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network