Sementara itu, Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan, ada program dari pemerintah pusat yaitu kelurahan ramah perempuan dan peduli anak (KRPPA). Tanjungmas menjadi pilot project program ini untuk menuntaskan segala persoalan mengenai perempuan dan anak.
"Di Tanjungmas ditemukan 90 perkawinan anak. Seperti yang disampaikan Bu wali. Di bawah usia 19 tahun itu belum boleh menikah," sebut Ulfi.
Namun, pihaknya berupaya membantu mereka dalam rangka perlindungan anak. Pemkot bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan dispensasi menikah.
"Kalau sudah hamil, anak yang dikandung tidak salah. Secara administrasi harus diikuti. Jangan sampai rantai kemiskinan tidak tercover. Ada namanya pernikahan dispensasi kerja sama dengan Kemenag," ujarnya.
DP3A bersama lembaga swadaya masyarakat yang menangani persoalan anak sudah menikahkan empat pasang untuk membantu penyelesaian kasus anak-anak. Sehingga, jika mereka melakukan pernikahan resmi bisa menerima administrasi kependudukan yang komplit.
"Ada program dari Kemenag untuk menyelesaikan itu. Tidak hanya di Tanjungmas, tapi kelurahan lain. Memang ada biaya karena prosedurnya ada konsultasi dnegan psikolog. Kemenag bekerja sama dengan UIN. Sedangkan, pemerintah akan bantu melalui program kelurahan ramah peduli perempuan dan anak," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
wali kota semarang hevearita gunaryanti rahayu pernikahan anak pernikahan siri pemkot semarang DP3A kota semarang
Artikel Terkait