SEMARANG, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dilarang bepergian ke luar kota saat libur Natal dan akhir tahun. ASN Pemkot Semarang hanya dibolehkan ke luar kota jika mendesak.
"ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak," tegas Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Kamis (25/11/2021).
Dia mengatakan, ASN dilarang mengambil cuti selama pelaksanaan PPKM level 3 yang akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Editor : Ahmad Antoni
wali kota semarang hendrar prihadi aparatur sipil negara ppkm level 3 pemkot semarang menteri dalam negeri
Artikel Terkait