(Foto: Instagram IG@riefprudence)

SOLO, iNews.id Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo tak main-main menerapkan aturan tegas bagi siapapun yang akan masuk ke Kota Solo saat libur akhir tahun. Yakni, menjalani masa karantina selama 14 hari di Benteng Vastenburg.

Aturan karantina tersebut mulai efektif berlaku tanggal 15 Desember hingga 15 Januari. Sanksi karantina ini diberlakukan menyusul masuknya Kota Solo ke urutan 10 besar di Jawa Tengah dalam jumlah penderita Covid-19 terbanyak.

"Apapun alasannya, arep jagong manten (mau menghadiri resepsi pernikahan) apalagi berlibur, masuk Solo atau cuma sekedar melintas, tetap dikarantina selama 14 hari," katanya, Minggu (6/12/2020).

Wali Kota yang akrab disapa Rudy itu mengatakan, tim satgas pemantau kota Solo segera dibentuk. Nantinya tim atgas beranggotakan Linmas, Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri, yang mulai bekerja sejak karantina diberlakukan, langsung disebar di beberapa titik masuk ke Kota Solo. Mulai dari bandara, terminal bus, stasiun kereta, Tugu Mahkota, Kleco, jembatan Jurug, Tanjung Anom, Sumber, palang joglo.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network