Menurut Kapolres, kedua terduga tersangka lainnya berhasil ditangkap di dua tempat berbeda. SBH ditangkap pada Selasa (6/4/2021) pukul 17.00 WIB di salah satu kafe wilayah Colomadu.
Dan VC ditangkap pada Sabtu (10/4/2021) pukul 23.00 WIB di rumahnya. Dari ketiganya polisi mengamankan sejumlah barang bukti. "Kami juga menyita satu unit mobil Toyota Yaris pelat nomor AD 9332 NS, buku tabungan, handphone,”ujar Kapolres.
Pihaknya meminta masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang. Pasalnya dari upal yang diedarkan tiga tersangka pengedar di Colomadu, Karanganyar itu nyaris sempurna.
Termasuk tujuh seri uang palsu yang diedarkan tiga tersangka ini pun nyaris sama dengan uang asli. "Kami juga menyita dua paket uang palsu yang siap diedarkan. Satu paket berisi 20 lembar kertas 100.000 akan dikirim ke Tangerang. Satu paket lagi berisi 10 lembar kertas 100.000 akan dikirim ke Kabupaten Sidoarjo,” katanya.
Sementara itu salah satu terduga tersangka berinisial S mengatakan, awalnya dirinya mengedarkan uang palsu ini hanya untuk coba-coba setelah mendengar bila hasil yang didapat dari mengedarkan upal sangat menggiurkan. Dari situlah dirinya membeli upal dari online.
"Baru sekali ini saya menjual upal, tapi keburu ketangkap. Coba-coba saja, tertarik katannya untungnya besar," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait