Sekretaris II Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono. Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

TEMANGGUNG, iNews.idPemkab Temanggung melarang kawasan zona oranye dan merah kasus Covid-19 menyelenggarakan Salat Idul Fitri dan kegiatan silaturahmi. Penentuan zonasi oleh satgas tingkat desa atau kelurahan berdasarkan data perkembangan angka kasus Covid-19 di tingkat RT.

"Untuk zona hijau dan kuning, kedua kegiatan  boleh dilakukan dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat," kata Sekretaris II Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyono, Jumat (7/5/2021).

Untuk penentuan zonasi akan ditetapkan Senin (10/5/2021) besok. Sedangkan perkembangan zonasi per hari akan diumumkan sampai malam Lebaran. Jika ada perkembangan zonasi, selanjutnya segera disampaikan ke masyarakat.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri hanya boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka di wilayah RT yang diatur dalam PPMK mikro berada di zonasi hijau dan kuning.

"Pembatasan jemaah Salat Idul Fitri dilakukan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid dan lapangan terbuka,” katanya. 

Pelaksanaan kegiatan silaturahmi, saling berkunjung dan sejenisnya, dilarang di wilayah zonasi oranye dan merah yang diatur dalam PPKM mikro. Sedangkan di RT berzonasi hijau dan kuning, dibolehkan dengan syarat silaturahmi hanya dilaksanakan di dalam satu desa.

"Dalam kegiatan silaturahmi, tidak boleh saling bersalaman atau berpelukan,” katanya.

Djoko meminta semua pihak untuk menaati protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19. Saat ini, kasus Covid-19 di Temanggung sebanyak 65 orang. Yakni menjalani isolasi mandiri 48 orang dan dalam perawatan di rumah sakit 17 orang.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network