1 Pendaftar Bakal Calon Rektor UNS Dinyatakan Tak Lolos, Begini Alasan P3CR
Dengan demikian, panitia tegas karena sudah mengingatkan agar kekurangan dilengkapi. Setelah tambahan waktu tersebut, tentu tidak ada lagi tambahan waktu oleh siapa pun. Sebab panitia harus bersikap taat peraturan dan bersikap adil terhadap semua pihak.
P3CR selanjutnya meverifikasi semua semua pendaftar, termasuk kelengkapan LKHSN atau LHKPN. Dari verifikasi, salah satu pendaftar tidak terpenuhi.
Kemudian dirapatkan dengan mengundang pengawas, bersama tim teknis dan diskusikan secara teliti. Akhirnya disepakati bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan Kementerian Menpan. Melalui rapat pleno P3CR, maka yang bersangkutan tidak bisa diterima sebagai bakal calon.
Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) UNS, Prof Tri Atmojo Kusmayadi mengatakan, bagi pendaftar yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyertakan LKHASN terakhir.
“Point itu tidak dipenuhi. Jadi ini secara menyeluruh, kalau satu saja tidak dipenuhi berarti dia tidak bisa diproses lebih lanjut,” kata Tri Atmojo Kusmayadi.
Dikatakannya, P3CR melaksanakan administrasi dan setelah selesai diplenokan dan membawa berita acara ke Majelis Wali Amanat (MWA). Dan MWA yang menetapkan bakal calon yang lolos sesuai verifikasi P3CR.
Editor: Ary Wahyu Wibowo