get app
inews
Aa Text
Read Next : Perlawanan 4 Aktivis Terhadap Penetapan Tersangka Demo Ricuh, Ajukan Praperadilan

13 Terduga Pembobol Bank Jateng Gugat Praperadilan Polda Jateng

Kamis, 09 September 2021 - 15:21:00 WIB
13 Terduga Pembobol Bank Jateng Gugat Praperadilan Polda Jateng
Suasana sidang gugatan nasabah terhadap Bank Jateng di Pengadilan Negeri Semarang. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.

Identitas mereka yakni Suparno, Moh Ishomuddin Al Haq, Moh Bahauddin Al Haq, Nurhadi, Supriyono, Mustofa, Thozali, Masyithoh, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Karomah, Imroah, Sri Muningsih, serta Romdlonah.

Dalam permohonannya, ke-13 tersangka meminta PN Semarang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka tidak sah.

Belasan nasabah Bank Jateng asal Pati itu juga sempat menggugat bank milik Pemerintah Daerah Jawa Tengah itu secara perdata ke PN Pati. Perkara gugatan pemblokiran rekening terhadap 13 nasabah tersebut saat ini sudah memasuki tahap kasasi.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut