13 Terduga Pembobol Bank Jateng Gugat Praperadilan Polda Jateng
Kamis, 09 September 2021 - 15:21:00 WIB

Identitas mereka yakni Suparno, Moh Ishomuddin Al Haq, Moh Bahauddin Al Haq, Nurhadi, Supriyono, Mustofa, Thozali, Masyithoh, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Karomah, Imroah, Sri Muningsih, serta Romdlonah.
Dalam permohonannya, ke-13 tersangka meminta PN Semarang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka tidak sah.
Belasan nasabah Bank Jateng asal Pati itu juga sempat menggugat bank milik Pemerintah Daerah Jawa Tengah itu secara perdata ke PN Pati. Perkara gugatan pemblokiran rekening terhadap 13 nasabah tersebut saat ini sudah memasuki tahap kasasi.
Editor: Ary Wahyu Wibowo