14 Pencuri Kayu Perhutani di Sragen Kabur saat Digerebek
Sabtu, 01 April 2023 - 12:46:00 WIB
Dari pemeriksaan, otak pencurian adalah D, warga Ngawi yang statusnya masih DPO.
”Saat digerebek 14 orang yang di lokasi kabur, kami mengamankan AS selaku sopir truk sekaligus pemilik. Kemudian barang bukti berupa 2 Potong kayu Sonokeling,” kata Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen, Iptu Mualim, Sabtu (1/4/2023).
Selain itu juga truk nopol AD 1489 HN, 4 gergaji dan sebuah parang. Dari keterangan AS, kayu rencana akan dibawa ke wilayah Ngawi.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 huruf B Perpu RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam dipidana paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo