15 Tahun Berpetualang, Pelaku Pedofil Anak di Wonogiri Akhirnya Dibekuk Polisi

WONOGIRI, iNews.id - Petualangan PA atau ED (43) pelaku pedofil terhadap anak di bawah umur yang mengaku sebagai paranormal selama 15 tahun akhirnya dibekuk Polisi. Warga Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri itu dibekuk setelah mencabuli 7 orang korban yang rata-rata masih di bawah umur.
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing mengatakan, ke tujuh korban pencabulan PA atau ED itu adalah DS (16), AMT (16), RK (17), IW (16), BAN (17), HP (16) dan RK (17).
Sedangkan modus operasi yang digunakan pelaku untuk leluasa bisa mencabuli para korban, dikarenakan iming-iming atau janji pelaku yang mengaku paranormal ini akan membuka aura para korban.
"Modus operandinya, pelaku membujuk rayu korban, akan dibukakan auranya agar mempunyai masa depan yang baik, dari situlah pelaku melakukan aksinya melakukan pencabulan,"jelas Christian dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021).
Parahnya, perbuatan itu dilakukan pelaku selama kurun waktu 10-15 tahun. Dan selama itu, aksi pelaku berjalan mulus. Hingga akhirnya, sepak terjang pelaku terungkap setelah korban berani melaporkan pada polisi.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak cepat. Dan pelaku berhasil dibekuk di rumahnya," katanya. Dalam pengakuannya, pelaku nekat melakukan pencabulan dikarenakan dirinya pernah menjadi korban pencabulan sebanyak tiga kali.
Yang pertama, pelaku mengaku menjadi korban gurunya sendiri saat dirinya masih duduk di bangku sekolah dasar didaerah Jatisrono saat pelaku masih berusia 15 tahun.
Dan pencabulan kedua, pelaku mengaku telah dicabuli seseorang bernama G ketika itu pelaku berumur 16 tahun. Bahkan pencabulan yang ketiga, pelaku mengaku telah dicabuli tiga orang sekaligus.
"Setelah itu pelaku juga dicabuli oleh Y alamat, setelah itu pelaku juga dicabuli oleh 3 orang yang tidak dikenal oleh pelaku yang merupakan teman dari Y," ujarnya.
Apapun alibinya, ungkap Christian, pelaku terancam diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Editor: Ahmad Antoni